Dari Maqil bin Yasar radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda:
Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya. (HR. Thobroni dalam Mujam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya. (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu , Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda
Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian. (HR. Muslim no. 6925)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, :
Tidak pernah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada fitnah para wanita.[HR Al-Bukhari no 5096]
Setelah kita mengetahui tentang larangan dan bahaya bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram berdasarkan hadits di atas
MASIHKAN ANDA BERPACARAN..???
Copas Akh Abdil Muhsin Hari Al-Kadiry
SILAHKAN SHARE semoga bermanfaat..
Sumber : Sport Musang